Sabtu, 12 Desember 2009

Distro Linux


          Distro Linux( Singkatan dari distribusi linux) adalah sebutan untuk sistem operasi komputer dan aplikasinya merupakan keluarga unix yang menggunakan kernel linux. distribusi linux bisa berupa perangkat lunak bebas dan bisa juga berupa perangkat lunak komersial seperti red hot enterprise,SUSE,dll
ada banyak distribusi atau distro linux tang telah muncul. beberapa dapat bertahan dan besar, bahkan sampai menghasilkan distro turunan, contohnya adalah distro Debian,GNU/Linux.distro ini telah menghasilkan puluhan distro anak antara lain ubuntu,knoppix,xandros,DSL,dsb.

       Beberapa perangkat lunak komersial:
  • Ubuntu : Salah satu distribusi lunak komersial  yang berbasiskan pada debian,Ubuntu adalah Sistem operasi lengkap berbasis linux,tersedia secara bebas dan mempunyai dukungan baik yang berasal  dari tenaga ahli profesional
  • Red hat: Buatan perusahaan Red hat Inc, adalah sistem operasi linux yang populer sampai produksinya di hentikan pada tahun 2004
  • SUSE: Salah satu distro linux dari perusahaan novell,atau lebih tepat anak dari perusaaan suse, linux (Software Und System Entwicklung) yang berarti pengembangan perangkat lunak dan system. 
  • Debian: System operasi berbasis kernel linux. debia termasuk salah satu operasi linux yangbebas untuk di pergunakan dengan menggunakan lisensi GNU.debian adalah" kernel independen" yaitu sistem operasi debian di kembangkan murni tanpa mendasarkan pada sistem operasi yang telah ada.
      Kiat memilih Distro linux salah satunya adalah memilih berdasarkan kepentingan khusus da untuk aplikasi pengkhususan keahliannya. contoh:
     
     Untuk router/gateway :
  • Nubuntu
  • Devil-linux
  • Smooth wall,dll
   Multimedia:
  • Agnula
  • Geebox
  • Movix
   Pendidikan:
  • Edubuntu
  • Collage linux
  • Kuliax
         Untuk mendapatkan distro linux,anda dapat mendownloadnya langsung dari situs distributor distro bersangkutan, atau membelinya di penjual lokal.

Jumat, 11 Desember 2009

Transaksi Elektronik , UU ITE


           Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah membawa banyak perubahan terhadap pola kehidupan sebagian besar masyarakat  indonesia. perubahan tersebut antara lain dengan berkembangnya penggunaan tekologi internet.


          Contoh penggunaan internet terhadap pola kehidupan masyarakat:
  • e-commerce
  • e-business
  • e-banking
        Namun masih banyak masalah hukum / sengketa yang terjadi,seperti:
  • Masalah penggunaan dan transaksi krtu kredit lewat internet.
  • Masalah atas kekayaan intelektual (HAKI).
  • Masalah privasi seseorang/kelompok orang
  • Masalah keabsahan transaksi dan data elektronik,serta mengenai pembuktian diperadilan.
            Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dgn menggunakan komputer,jaringan komputer atau media elektronik lainnya.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik  adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan pebuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang" ini,baik yang berada di wilayah hukum indonesia maupun yang berada diluar wilayah hukum indonesia,yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum indonesia atau
di luar wilayah hukum indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
UU ITEmengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatn yg memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.UU ITE ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pd umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dgn diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yanh sah di pengadilan. 

MONEY LOUNDERING

Money laundering adalah istilah untuk pencucian uang, pencucian uang adalah proses atau perbutan yang mengunaan uang hasil tindak pidana .Dengan perbuatan itu uang di sembunyikan atau di kaburkan asal usulnya oleh si pelaku,sehingga kemudian seolah" muncul uang yang sah atau yang halal.
        
     
Faktor " penyebab berkembangnya kejahatanmoney laundering di indonesia/didunia:
  1. Masalah adanya rahasia bank yang ketat sehingga dana haram akan sulit di lacak
  2. Masalah penyimpanan dana dengan nama samaran ataupun tanpa nama sehingga tidak bisa di lacak.
  3. Masalah hubungan client dan lawyer yang dilindungi oleh hukum
  4. Masalah teknologi perbankan secara elektronik. bahkan dengan E-Commerce yang merupakan Cyber Crime yang tentunya lebih sulit untuk di lacak 
 Sebagai contoh,dapat digambarkan transaksi keuangan yang mencurigakan sbb:
  •  Nasabah memperlihatkan kehati"an lebih terutama untuk mengungkapkan identitas atau kegiatan       usahanya.
  • Nasabah yang menunda" untuk memberikan informasi dan dokumen pendukung mengnai identitas diri ataupun usahanya.
Di indonesia,hal ini di tur secara yuridis dalam UU RI No.15/2002 tentang tindakan pidana pencucian uang,dimana money laundering di bedakan dalam dua tindak pidana.
  1.  tindak pidana aktif ,dimana seseorang denga sengaja menempatkan/membawa  ke luar   negeri,menukarkan ang" hasil tindak pidana sehinggamuncul seolah" sebagai uang yang sah. 
  2. Tindak pidana pasif,dimana seseorang yang menerima atau menguasai penempatan/penerima hibah yang berasal dari tinda pidana itu, dengan tujuan ntuk mengaburkan asal-usul uang itu.
     Sanksinya cukup berat,dimulai dari hukuman penjara 5 tahun(min) sampai 1 tahun. dengan denda min 5 milya dan max 15milyar rupiah.