Money laundering adalah istilah untuk pencucian uang, pencucian uang adalah proses atau perbutan yang mengunaan uang hasil tindak pidana .Dengan perbuatan itu uang di sembunyikan atau di kaburkan asal usulnya oleh si pelaku,sehingga kemudian seolah" muncul uang yang sah atau yang halal.Faktor " penyebab berkembangnya kejahatanmoney laundering di indonesia/didunia:
- Masalah adanya rahasia bank yang ketat sehingga dana haram akan sulit di lacak
- Masalah penyimpanan dana dengan nama samaran ataupun tanpa nama sehingga tidak bisa di lacak.
- Masalah hubungan client dan lawyer yang dilindungi oleh hukum
- Masalah teknologi perbankan secara elektronik. bahkan dengan E-Commerce yang merupakan Cyber Crime yang tentunya lebih sulit untuk di lacak
- Nasabah memperlihatkan kehati"an lebih terutama untuk mengungkapkan identitas atau kegiatan usahanya.
- Nasabah yang menunda" untuk memberikan informasi dan dokumen pendukung mengnai identitas diri ataupun usahanya.
- tindak pidana aktif ,dimana seseorang denga sengaja menempatkan/membawa ke luar negeri,menukarkan ang" hasil tindak pidana sehinggamuncul seolah" sebagai uang yang sah.
- Tindak pidana pasif,dimana seseorang yang menerima atau menguasai penempatan/penerima hibah yang berasal dari tinda pidana itu, dengan tujuan ntuk mengaburkan asal-usul uang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar