Jumat, 11 Desember 2009

MONEY LOUNDERING

Money laundering adalah istilah untuk pencucian uang, pencucian uang adalah proses atau perbutan yang mengunaan uang hasil tindak pidana .Dengan perbuatan itu uang di sembunyikan atau di kaburkan asal usulnya oleh si pelaku,sehingga kemudian seolah" muncul uang yang sah atau yang halal.
        
     
Faktor " penyebab berkembangnya kejahatanmoney laundering di indonesia/didunia:
  1. Masalah adanya rahasia bank yang ketat sehingga dana haram akan sulit di lacak
  2. Masalah penyimpanan dana dengan nama samaran ataupun tanpa nama sehingga tidak bisa di lacak.
  3. Masalah hubungan client dan lawyer yang dilindungi oleh hukum
  4. Masalah teknologi perbankan secara elektronik. bahkan dengan E-Commerce yang merupakan Cyber Crime yang tentunya lebih sulit untuk di lacak 
 Sebagai contoh,dapat digambarkan transaksi keuangan yang mencurigakan sbb:
  •  Nasabah memperlihatkan kehati"an lebih terutama untuk mengungkapkan identitas atau kegiatan       usahanya.
  • Nasabah yang menunda" untuk memberikan informasi dan dokumen pendukung mengnai identitas diri ataupun usahanya.
Di indonesia,hal ini di tur secara yuridis dalam UU RI No.15/2002 tentang tindakan pidana pencucian uang,dimana money laundering di bedakan dalam dua tindak pidana.
  1.  tindak pidana aktif ,dimana seseorang denga sengaja menempatkan/membawa  ke luar   negeri,menukarkan ang" hasil tindak pidana sehinggamuncul seolah" sebagai uang yang sah. 
  2. Tindak pidana pasif,dimana seseorang yang menerima atau menguasai penempatan/penerima hibah yang berasal dari tinda pidana itu, dengan tujuan ntuk mengaburkan asal-usul uang itu.
     Sanksinya cukup berat,dimulai dari hukuman penjara 5 tahun(min) sampai 1 tahun. dengan denda min 5 milya dan max 15milyar rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar