Jumat, 11 Desember 2009

Transaksi Elektronik , UU ITE


           Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah membawa banyak perubahan terhadap pola kehidupan sebagian besar masyarakat  indonesia. perubahan tersebut antara lain dengan berkembangnya penggunaan tekologi internet.


          Contoh penggunaan internet terhadap pola kehidupan masyarakat:
  • e-commerce
  • e-business
  • e-banking
        Namun masih banyak masalah hukum / sengketa yang terjadi,seperti:
  • Masalah penggunaan dan transaksi krtu kredit lewat internet.
  • Masalah atas kekayaan intelektual (HAKI).
  • Masalah privasi seseorang/kelompok orang
  • Masalah keabsahan transaksi dan data elektronik,serta mengenai pembuktian diperadilan.
            Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dgn menggunakan komputer,jaringan komputer atau media elektronik lainnya.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik  adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan pebuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang" ini,baik yang berada di wilayah hukum indonesia maupun yang berada diluar wilayah hukum indonesia,yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum indonesia atau
di luar wilayah hukum indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
UU ITEmengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatn yg memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.UU ITE ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pd umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dgn diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yanh sah di pengadilan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar